PT. Pelangi Indah Canindo sendiri
pernah mengeluarkan surat tentang kebijakkan pengelolaan lingkungan hidup atau
Surat DPLH. Dalam surat itu, PT. Pelangi Indah Canindo menyatakan bahwa
lingkungan pabriknya sudah bersih dari berbagai macam limbah berbahaya. PT.
Pelangi Indah Canindo juga menyatakan bahwa PT. Pelangi Indah Canindo sudah
menerapkan kegiatan aktivitas produksi yang ramah lingkungan. Padahal surat
DPLH semestinya dikeluarkan oleh BLHD Kabupaten Tangerang, tentunya dengan
sudut pandang yang objektif. Bukan oleh perusahaan yang bersangkutan yang
bertendensi berpandangan subjektif.
Bertentangan dengan surat DPLH
yang telah dikeluarkan oleh PT. Pelangi Indah Canindo, baru-baru ini kami juga
menangkap basah kegiatan pengangkatan limbah cair berbahaya di lokasi pabrik
PT. Pelangi Indah Canindo Balaraja—yang kini sudah dibeli oleh PT. Rinnai
Indonesia. Masih banyaknya limbah berbahaya yang kami temukan di PT. Pelangi
Indah Canindo Balaraja (sekarang PT. Rinnai Indonesia) juga tidak sesuai dengan
isi surat DPLH yang dikeluarkan oleh PT. Pelangi Indah Canindo. Dalam surat
DPLH itu, PT. Pelangi Indah Canindo menyatakan bahwa lokasi pabriknya yang di
Balaraja sudah bersih.
No Peace Without Justice
Secangkir kopi ini terasa nikmat .....
BalasHapusHArus ada pergerakan yang tidak berlandaskan keserakahan
BalasHapustetap pada jalur,untuk tuntaskan apa yg sdh kita mulai
BalasHapuspencemaran yg diduga dilakukan dgn sengaja,harus di tindak sesuai hukum.