Powered By Blogger

Kamis, 19 April 2012
















PT. Pelangi Indah Canindo sendiri pernah mengeluarkan surat tentang kebijakkan pengelolaan lingkungan hidup atau Surat DPLH. Dalam surat itu, PT. Pelangi Indah Canindo menyatakan bahwa lingkungan pabriknya sudah bersih dari berbagai macam limbah berbahaya. PT. Pelangi Indah Canindo juga menyatakan bahwa PT. Pelangi Indah Canindo sudah menerapkan kegiatan aktivitas produksi yang ramah lingkungan. Padahal surat DPLH semestinya dikeluarkan oleh BLHD Kabupaten Tangerang, tentunya dengan sudut pandang yang objektif. Bukan oleh perusahaan yang bersangkutan yang bertendensi berpandangan subjektif.

Bertentangan dengan surat DPLH yang telah dikeluarkan oleh PT. Pelangi Indah Canindo, baru-baru ini kami juga menangkap basah kegiatan pengangkatan limbah cair berbahaya di lokasi pabrik PT. Pelangi Indah Canindo Balaraja—yang kini sudah dibeli oleh PT. Rinnai Indonesia. Masih banyaknya limbah berbahaya yang kami temukan di PT. Pelangi Indah Canindo Balaraja (sekarang PT. Rinnai Indonesia) juga tidak sesuai dengan isi surat DPLH yang dikeluarkan oleh PT. Pelangi Indah Canindo. Dalam surat DPLH itu, PT. Pelangi Indah Canindo menyatakan bahwa lokasi pabriknya yang di Balaraja sudah bersih.

No Peace Without Justice











3 komentar:

  1. Secangkir kopi ini terasa nikmat .....

    BalasHapus
  2. HArus ada pergerakan yang tidak berlandaskan keserakahan

    BalasHapus
  3. tetap pada jalur,untuk tuntaskan apa yg sdh kita mulai
    pencemaran yg diduga dilakukan dgn sengaja,harus di tindak sesuai hukum.

    BalasHapus