Powered By Blogger

Kamis, 19 April 2012
















PT. Pelangi Indah Canindo sendiri pernah mengeluarkan surat tentang kebijakkan pengelolaan lingkungan hidup atau Surat DPLH. Dalam surat itu, PT. Pelangi Indah Canindo menyatakan bahwa lingkungan pabriknya sudah bersih dari berbagai macam limbah berbahaya. PT. Pelangi Indah Canindo juga menyatakan bahwa PT. Pelangi Indah Canindo sudah menerapkan kegiatan aktivitas produksi yang ramah lingkungan. Padahal surat DPLH semestinya dikeluarkan oleh BLHD Kabupaten Tangerang, tentunya dengan sudut pandang yang objektif. Bukan oleh perusahaan yang bersangkutan yang bertendensi berpandangan subjektif.

Bertentangan dengan surat DPLH yang telah dikeluarkan oleh PT. Pelangi Indah Canindo, baru-baru ini kami juga menangkap basah kegiatan pengangkatan limbah cair berbahaya di lokasi pabrik PT. Pelangi Indah Canindo Balaraja—yang kini sudah dibeli oleh PT. Rinnai Indonesia. Masih banyaknya limbah berbahaya yang kami temukan di PT. Pelangi Indah Canindo Balaraja (sekarang PT. Rinnai Indonesia) juga tidak sesuai dengan isi surat DPLH yang dikeluarkan oleh PT. Pelangi Indah Canindo. Dalam surat DPLH itu, PT. Pelangi Indah Canindo menyatakan bahwa lokasi pabriknya yang di Balaraja sudah bersih.

No Peace Without Justice











              
                                                                                                                                                                   



                                                                                                                                                   
                                                                                                 No Peace Without Justice
Balaraja, 16 April 2012
No          : 10/FORTUNA-49/IV/2012
Lamp     : 1 (satu) berkas
Hal          : Tuntutan Penindakkan

Kepada Yth,
Bupati Tangerang
Drs. H. Ismet Iskandar
Di—
        Tempat

Dengan hormat,
Salam sejahtera untuk kita semua. Semoga kita selalu dalam keadaan sehat wal afiat serta senantiasa sukses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin.

Sebelumnya kami sudah berkali-kali melayangkan surat protes kepada PT. Pelangi Indah Canindo atas dugaan pencemaran yang telah dilakukannya. Kami juga sudah berkali-kali mengirimkan surat pengaduan kepada BLHD Kabupaten Tangerang. Namun, sampai dengan saat ini, belum ada langkah penyelesaian apapun dari PT. Pelangi Indah Canindo maupun BLHD Kabupaten Tangerang.

Khusus untuk BLHD Kabupaten Tangerang, kinerjanya kami pertanyakan, karena sejauh ini BLHD Kabupaten Tangerang terkesan tutup mata terhadap kasus itu. Padahal, BLHD Kabupaten Tangerang pernah turun ke lokasi pabrik PT. Pelangi Indah Canindo dan bahkan sudah pernah mengambil sampel di area itu. Namun, BLHD Kabupaten Tangerang belum juga memberi informasi apapun terkait dugaan pencemaran oleh PT. Pelangi Indah Canindo. Bahkan BLHD Kabupaten Tangerang seolah menutup rapat ruang koordinasi dan akses komunikasi dengan kami sebagai pelapor.

PT. Pelangi Indah Canindo sendiri pernah mengeluarkan surat tentang kebijakkan pengelolaan lingkungan hidup atau Surat DPLH. Dalam surat itu, PT. Pelangi Indah Canindo menyatakan bahwa lingkungan pabriknya sudah bersih dari berbagai macam limbah berbahaya. PT. Pelangi Indah Canindo juga menyatakan bahwa PT. Pelangi Indah Canindo sudah menerapkan kegiatan aktivitas produksi yang ramah lingkungan. Padahal surat DPLH semestinya dikeluarkan oleh BLHD Kabupaten Tangerang, tentunya dengan sudut pandang yang objektif. Bukan oleh perusahaan yang bersangkutan yang bertendensi berpandangan subjektif.

Bertentangan dengan surat DPLH yang telah dikeluarkan oleh PT. Pelangi Indah Canindo, baru-baru ini kami juga menangkap basah kegiatan pengangkatan limbah cair berbahaya di lokasi pabrik PT. Pelangi Indah Canindo Balaraja—yang kini sudah dibeli oleh PT. Rinnai Indonesia. Masih banyaknya limbah berbahaya yang kami temukan di PT. Pelangi Indah Canindo Balaraja (sekarang PT. Rinnai Indonesia) juga tidak sesuai dengan isi surat DPLH yang dikeluarkan oleh PT. Pelangi Indah Canindo. Dalam surat DPLH itu, PT. Pelangi Indah Canindo menyatakan bahwa lokasi pabriknya yang di Balaraja sudah bersih.

Berlarut-larutnya permasalahan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Pelangi indah Canindo membuat permasalahan ini menjadi tidak jelas ujungnya. Kami khawatir permasalahan ini akan menguap begitu saja. Untuk itu kami meminta kepada Bupati Tangerang agar menindak tegas PT. Pelangi Indah Canindo dan juga mengevaluasi kinerja BLHD Kabupaten Tangerang.

Bersama ini kami lampirkan satu berkas kronologis permasalahan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Pelangi Indah Canindo. Dalam kronologis itu juga termuat lampiran-lampiran terkait permasalahan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Pelangi Indah Canindo. Kronologis dan lampiran-lampirannya bisa dijadikan bahan untuk menjadi pertimbangan dan kajian Bupati Tangerang untuk kemudian mengambil langkah bijak.

Demikian surat tuntutan penindakkan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
Ketua Ormas Fortuna




Fahrurozi



Tembusan Kepada Yth:
1.       Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang
2.       Kepala BLHD Kabupaten Tangerang
3.       Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang
4.       Kepala Desa Cangkudu
5.       Direktur PT. Pelangi Indah Canindo
6.       Direktur PT. Rinnai Indonesia
7.       Pimpinan PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI)
8.       Direktur Eksekutif Wahana Hijau Fortuna
9.       Arsip