Sabtu, 06 Oktober 2012
Dengan melihat bagan 2 aspek CSR berdasarkan ISO 2000
adalah:
1. Kesadaran
atas dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan
2. Diwujudkan
dalam perilaku etis dan transparan
3. Berkontribusi
terhadap pembangunan (pendidikan, kesehatan, kesejahteraan)
4. Mentaati
pertauran dan perundang-undangan
5. Konsisten
dengan perilaku internasional
6. Terintegrasi
dalam strategi/kebijakan perusahaan, dan
7. Diimplentasikan
dalam keseluruhan aktivitas perusahaan yang terkait
@ ISO 2000....
Senin, 10 September 2012
kerajinan besi dan serba-serbi: contoh mesin yang digunakan untuk membuat kerajina...
kerajinan besi dan serba-serbi: contoh mesin yang digunakan untuk membuat kerajina...: inilah mesin china yang digunakan untuk mencetak hasil dari kerajinan besi, ini adalah mesin pon rrc yang bertipe 6 pon waoo....berat juga ...
Jumat, 07 September 2012
Kamis, 06 September 2012
Terima kasih Buat para Milisi Fortuna 49
Tetaplah kepalkan tangan kiri kalian tinju atas awan hingga membelah langit
karena perubahan bukan datang dari luar sana ,melainkan dari dalam diri kita sendiri
jika kalian sebumpal Darah,maka dialah simbol dari sebuah perlawanan.
dan yakinlah bahwa kalian mampu singkirkan setan Kapitalis yang berdiri mengangkang.
#Bravo Milisi Fortuna 49
Rabu, 05 September 2012
Kamis, 19 April 2012
PT. Pelangi Indah Canindo sendiri
pernah mengeluarkan surat tentang kebijakkan pengelolaan lingkungan hidup atau
Surat DPLH. Dalam surat itu, PT. Pelangi Indah Canindo menyatakan bahwa
lingkungan pabriknya sudah bersih dari berbagai macam limbah berbahaya. PT.
Pelangi Indah Canindo juga menyatakan bahwa PT. Pelangi Indah Canindo sudah
menerapkan kegiatan aktivitas produksi yang ramah lingkungan. Padahal surat
DPLH semestinya dikeluarkan oleh BLHD Kabupaten Tangerang, tentunya dengan
sudut pandang yang objektif. Bukan oleh perusahaan yang bersangkutan yang
bertendensi berpandangan subjektif.
Bertentangan dengan surat DPLH
yang telah dikeluarkan oleh PT. Pelangi Indah Canindo, baru-baru ini kami juga
menangkap basah kegiatan pengangkatan limbah cair berbahaya di lokasi pabrik
PT. Pelangi Indah Canindo Balaraja—yang kini sudah dibeli oleh PT. Rinnai
Indonesia. Masih banyaknya limbah berbahaya yang kami temukan di PT. Pelangi
Indah Canindo Balaraja (sekarang PT. Rinnai Indonesia) juga tidak sesuai dengan
isi surat DPLH yang dikeluarkan oleh PT. Pelangi Indah Canindo. Dalam surat
DPLH itu, PT. Pelangi Indah Canindo menyatakan bahwa lokasi pabriknya yang di
Balaraja sudah bersih.
No Peace Without Justice
No Peace Without Justice
Balaraja, 16 April
2012
No :
10/FORTUNA-49/IV/2012
Lamp : 1 (satu)
berkas
Hal :
Tuntutan Penindakkan
Kepada Yth,
Bupati Tangerang
Drs. H. Ismet
Iskandar
Di—
Tempat
Dengan hormat,
Salam sejahtera untuk kita semua. Semoga kita selalu
dalam keadaan sehat wal afiat serta senantiasa sukses dalam menjalankan
aktivitas sehari-hari. Amin.
Sebelumnya kami sudah
berkali-kali melayangkan surat protes kepada PT. Pelangi Indah Canindo atas
dugaan pencemaran yang telah dilakukannya. Kami juga sudah berkali-kali
mengirimkan surat pengaduan kepada BLHD Kabupaten Tangerang. Namun, sampai
dengan saat ini, belum ada langkah penyelesaian apapun dari PT. Pelangi Indah
Canindo maupun BLHD Kabupaten Tangerang.
Khusus untuk BLHD Kabupaten
Tangerang, kinerjanya kami pertanyakan, karena sejauh ini BLHD Kabupaten
Tangerang terkesan tutup mata terhadap kasus itu. Padahal, BLHD Kabupaten
Tangerang pernah turun ke lokasi pabrik PT. Pelangi Indah Canindo dan bahkan
sudah pernah mengambil sampel di area itu. Namun, BLHD Kabupaten Tangerang
belum juga memberi informasi apapun terkait dugaan pencemaran oleh PT. Pelangi
Indah Canindo. Bahkan BLHD Kabupaten Tangerang seolah menutup rapat ruang
koordinasi dan akses komunikasi dengan kami sebagai pelapor.
PT. Pelangi Indah Canindo sendiri
pernah mengeluarkan surat tentang kebijakkan pengelolaan lingkungan hidup atau
Surat DPLH. Dalam surat itu, PT. Pelangi Indah Canindo menyatakan bahwa
lingkungan pabriknya sudah bersih dari berbagai macam limbah berbahaya. PT.
Pelangi Indah Canindo juga menyatakan bahwa PT. Pelangi Indah Canindo sudah
menerapkan kegiatan aktivitas produksi yang ramah lingkungan. Padahal surat
DPLH semestinya dikeluarkan oleh BLHD Kabupaten Tangerang, tentunya dengan
sudut pandang yang objektif. Bukan oleh perusahaan yang bersangkutan yang
bertendensi berpandangan subjektif.
Bertentangan dengan surat DPLH
yang telah dikeluarkan oleh PT. Pelangi Indah Canindo, baru-baru ini kami juga
menangkap basah kegiatan pengangkatan limbah cair berbahaya di lokasi pabrik
PT. Pelangi Indah Canindo Balaraja—yang kini sudah dibeli oleh PT. Rinnai
Indonesia. Masih banyaknya limbah berbahaya yang kami temukan di PT. Pelangi
Indah Canindo Balaraja (sekarang PT. Rinnai Indonesia) juga tidak sesuai dengan
isi surat DPLH yang dikeluarkan oleh PT. Pelangi Indah Canindo. Dalam surat
DPLH itu, PT. Pelangi Indah Canindo menyatakan bahwa lokasi pabriknya yang di
Balaraja sudah bersih.
Berlarut-larutnya permasalahan
dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Pelangi indah Canindo membuat permasalahan
ini menjadi tidak jelas ujungnya. Kami khawatir permasalahan ini akan menguap
begitu saja. Untuk itu kami meminta kepada Bupati Tangerang agar menindak tegas
PT. Pelangi Indah Canindo dan juga mengevaluasi kinerja BLHD Kabupaten
Tangerang.
Bersama ini kami lampirkan
satu berkas kronologis permasalahan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT.
Pelangi Indah Canindo. Dalam kronologis itu juga termuat lampiran-lampiran
terkait permasalahan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Pelangi Indah
Canindo. Kronologis dan lampiran-lampirannya bisa dijadikan bahan untuk menjadi
pertimbangan dan kajian Bupati Tangerang untuk kemudian mengambil langkah
bijak.
Demikian surat tuntutan
penindakkan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, kami
ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Ketua Ormas Fortuna
Fahrurozi
Tembusan Kepada Yth:
1. Ketua
Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang
2. Kepala
BLHD Kabupaten Tangerang
3. Kepala
Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang
4. Kepala
Desa Cangkudu
5. Direktur
PT. Pelangi Indah Canindo
6. Direktur
PT. Rinnai Indonesia
7. Pimpinan
PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI)
8. Direktur
Eksekutif Wahana Hijau Fortuna
9. Arsip
Langganan:
Postingan (Atom)