Jumat, 30 Desember 2011
Minggu, 25 Desember 2011
Bekas tapak tapak sepatu
Yang kupakai selalu ikuti
Kemana ku berjalan
Debu dan keringat
Yang ada diatas kulit tubuh ini
Saksi bisu bahwasannya
Tak mudah dan tak segampang
Yang selama ini aku sangka
Cermin di segala tempat
Sahabat terdekat
Tak pernah terlambat
Menampung setiap ungkapan
Mendekap semua keluhan
Meraih suka dan duka
Walau kini kau telah tiada...
Yang kupakai selalu ikuti
Kemana ku berjalan
Debu dan keringat
Yang ada diatas kulit tubuh ini
Saksi bisu bahwasannya
Tak mudah dan tak segampang
Yang selama ini aku sangka
Cermin di segala tempat
Sahabat terdekat
Tak pernah terlambat
Menampung setiap ungkapan
Mendekap semua keluhan
Meraih suka dan duka
Walau kini kau telah tiada...
Pagi buta dia berangkat...diam-diam
Masih sempat selimuti aku....yang tertidur
Aku terharu...doaku untukmu
Sebutir peluru yang tinggal dibawah bantalnya
Bertali jadikan kalung lalu kukenakan
yang terus berlalu
Selamat jalan kawan...
Selamat menari air mata
Hei...sahabat yang terbuang
Engkau sahabatku....tetap sahabatku
Masih sempat selimuti aku....yang tertidur
Aku terharu...doaku untukmu
Sebutir peluru yang tinggal dibawah bantalnya
Bertali jadikan kalung lalu kukenakan
yang terus berlalu
Selamat jalan kawan...
Selamat menari air mata
Hei...sahabat yang terbuang
Engkau sahabatku....tetap sahabatku
Berkaca sekilas tatap Diri sendiri
Terasa tersentuh jiwa SENDIRI Yang kosong ini
Kau berlari menembus tirani Kau mencari seribu mimpi
Termenung Dalam, cerita lama
terbenam Tinggalkan kenangan DENGAN teman sehati
Kau berlari menembus tirani
Kau mencari seribu mimpi
Dunia sepertinya Keras Roda Kehidupan sirna
Coba carikan tujuan Walau Tanpa kepastian
ambil jalan Yang berbeda
Adakah jiwa raga Tolong hapuskan Semua Dari Dalam, pikirannya
Terasa tersentuh jiwa SENDIRI Yang kosong ini
Kau berlari menembus tirani Kau mencari seribu mimpi
Termenung Dalam, cerita lama
terbenam Tinggalkan kenangan DENGAN teman sehati
Kau berlari menembus tirani
Kau mencari seribu mimpi
Dunia sepertinya Keras Roda Kehidupan sirna
Coba carikan tujuan Walau Tanpa kepastian
ambil jalan Yang berbeda
Adakah jiwa raga Tolong hapuskan Semua Dari Dalam, pikirannya
Kupersembahkan untukmu Kawan...
Semoga kau Tak Tersesat dipersimpang Jalan
Sabtu, 24 Desember 2011
Sabtu, 24 Desember 2011
PEMOGOKAN BURUH PT. DUTA ABADI PRIMANTARA
KOTA TANGERANG DISERANG DAN DIBUBARKAN PAKSA OLEH APARAT KEPOLISIAN.
Jakarta 23 Des 2011. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mengecam keras tindakan anti demokrasi yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Karawaci dan Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang terkait dengan pembubaran paksa pemogokan buruh di PT. Duta Abadi Primantara (DAP). Sejak hari Kamis, 22 Desember 2011, tidak kurang dari limaratus orang buruh PT. DAP yang menyelenggarakan mogok kerja untuk menuntut perbaikan kondisi kerja dengan menolak sistem kerja kontrak jangka pendek dan menolak outsourcing yang diterapkan di PT DAP. Aksi pemogokan ini rencananya akan diselenggarakan hingga hari Sabtu (24/12) atau sampai pihak perusahaan memenuhi tuntutan buruh.
Pada
hari kedua pemogokan (23/12), tepatnya pada pukul 18.15 WIB, ratusan buruh yang
sedang beristirahat setelah menunaikan sholat maghrib di lokasi pemogokan
tiba-tiba dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Tanpa ada upaya negosiasi,
aparat kepolisian membubarkan pemogokan dengan menabrak buruh menggunakan mobil
dan sepeda motor, melakukan pemukulan, tendangan bahkan menembakkan gas air
mata ketengah-tengah buruh yang sedang melakukan pemogokan.
Dihubungi
secara terpisah, Rudi HB Daman, Ketua GSBI membenarkan adanya tindak pembubaran
paksa oleh aparat kepolisian tersebut. “Kami mengecam keras tindakan pembubaran
paksa ini. Pemogokan yang dilakukan oleh buruh PT. DAP adalah aktifitas yang
sah menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemogokan adalah hak
bagi kaum buruh dan siapapun termasuk aparat kepolisian tidak mempunyai hak
menghalang-halangi tindakan pemogokan, apalagi melakukan pembubaran paksa.
Tindakan aparat kepolisian ini adalah bukti nyata, sekaligus mempertegas
cerminan karakter fasis rejim SBY-Boediono yang berupaya membungkam semua
aspirasi demokratis kaum buruh di Indonesia”, papar Rudi.
Delapan
orang buruh mengalami luka-luka akibat pukulan, ditabrak menggunakan sepeda
motor oleh aparat kepolisian. Dua diantaranya sampai harus dibawa ke Rumah
Sakit Karunia Bunda karena pingsan dan satu orang harus mendapatkan perawatan
intensif karena mengalami luka parah dibagian kepala. Selain itu, 5 (lima)
orang warga dimana dua diantaranya adalah balita yang berada disekitar lokasi
pemogokan juga menjadi korban aksi brutal aparat kepolisian. Satu orang anggota
GSBI, Ismet Inoni (Kepala Dept. Hukum dan Advokasi DPP GSBI) dibawa ke kantor
Polres Metro Tangerang untuk dimintai keterangan terkait aksi pemogokan ini.
“Menjadi
semakin terang bahwa aparat kepolisian dimasa kepemimpinan SBY-Boediono adalah
ujung tombak bagi tindakan anti demokrasi terhadap rakyat termasuk kaum buruh
didalamnya. Secara nyata, tindakan brutal ini menjelaskan bahwa pemerintah
melalui aparat kepolisiannya adalah rejim yang anti terhadap pemogokan (anti-strike). Aparat kepolisian telah
melawan undang-undang itu sendiri, karena senyatanya pemogokan itu sendiri
dilindungi oleh UU 13 tahun 2003. Tidak ada satupun alasan pembenar bagi aparat
kepolisian untuk melakukan tindakan brutal ini, kami akan melayangkan surat
protes kepada aparat kepolisian atas insiden ini”, tegas Rudi.
Tindakan
kekerasan akhir-akhir ini semakin melekat ditubuh kepolisian, khususnya dalam
menangani aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan kaum buruh. Aksi pemogokan buruh
PT. Freeport Indonesia di Papua dijawab petugas kepolisian dengan tindakan
kekerasan, aksi pendudukan kantor walikota Batam oleh kaum buruh untuk menuntut
UMK juga direspon dengan tindakan kekerasan aparat kepolisian, dan hari ini
aparat kepolisian melakukan tindakan kekerasan yang sama untuk membubarkan
pemogokan buruh PT. DAP Kota Tangerang.
“Sekali
lagi kami mengecam tindakan brutal aparat kepolisian yang telah membubarkan
pemogokan buruh PT. DAP, penghormatan terhadap hak-hak dasar rakyat Indonesia
adalah sebuah keharusan. Pemogokan adalah hak bagi kaum buruh, tugas kepolisian
seharusnya adalah menjamin hak-hak tersebut dilindungi dan dihormati bukan
sebaliknya”, pungkas Rudi. ##
Jumat, 23 Desember 2011
Kamis, 22 Desember 2011
Kamis, 22 Desember 2011
Buruh PT Duta Abadi Primantara Tangerang Mogok Kerja
Tangerang, 22 Desember 2011
Nomor : 64.SK/SBGTS-GSBI/DAP/TNG/XII/2011
Lap : -
Perihal : PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN
Kepada Yth :
Bapak Soegiono Selaku Direktur HRD PT. Duta Abadi Primantara
d/a : Jl. Galeong, No. 7, Kel. Margasari, Kec. Karawaci, Kota Tangerang Banten
Di – T e m p a t
Dengan Hormat:
Sehubungan dengan permasalahan yang terjadi di PT DUTA ABADI PRIMANTARA maka dengan ini kami kami Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garment Tekstile dan Sepatu-GabunganSerikat Buruh Independen PT. Duta Abadi Primantara (PTP SBGTS-GSBI PT DAP) dan Seluruh Buruh PT. DAP menyampaikan SIKAP dan TUNTUTAN sebagai berikut:
1. Bahwa PT. DUTA ABADI PRIMANTARA yang beralamat di Jl. Galeong, No. 7, Kel. Margasari, Kec. Karawaci, Kota Tangerang Banten adalah salah satu Perusahaan Spring Bad yang terkenal dan terbesar di Indonesia yang memproduksi KINGKOIL, SERTA, TEMPUR, FLORENCE, WINNER Spring Bed dan juga BEDING ACCESSORIES. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1990-an dan memiliki beberapa cabang perusahaan seperti di Medan, Pekan Baru, Palembang, Semarang, Surabaya, Bali, Manado dan Tangerang adalah merupakan Pabrik Utama.
2. Bahwa PT DUTA ABADI PRIMANTARA saat ini memperkerjakan sekitar 1000 pekerja/buruh, dengan komposisi 260 buruh tetap dan sekitar 740 buruh adalah buruh kontrak, harian lepas dan borongan. Meskipun buruh kontrak sudah bekerja bertahun-tahun bahkan ada yang lebih dari 5 tahun akan tetapi perusahaan tidak pernah memberikan penghargaan kepada mereka untuk di angkat menjadi buruh tetap;
3. Bahwa kebijakan perusahaan tersebut (point 2) selain merugikan buruh karena tidak ada kepastian kerja dan hak-hak normative yang tidak di berikan sepenuhnya oleh perusahaan, juga melanggar ketentuan UUK No 13 Th 2003 pasal 59. Karena PT. DAP adalah merupakan Perusahaan yang berproduksi secara terus menerus dan mendapatkan order Tetap sehingga wajib bagi PT. DAP mengangkat seluruh buruhnya yang telah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan atau lebih menjadi Buruh/pekerja tetap.
4. Bahwa pihak Perusahaan per-tanggal 01 Desember 2011 telah mengeluarkan kebijakan yang sangat merugikan pekerja/buruh PT DAP yaitu mengalihkan buruh kontrak menjadi buruh Outsourching, dengan cara mengundang yayasan penyalur tenaga kerja yaitu PT BIMO MUTIARA SAKTI, dan PT TEGAP. Kebijakan perusahaan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi hubungan KERJA antara Buruh dan PT. DAP, sehingga tidak ada lagi Kewajiban bagi Perusahaan untuk mengangkat buruhnya menjadi buruh tetap.
5. Bahwa saat ini perusahaan memberikan uang makan hanya sebesar Rp 8.500 dan uang transport sebesar Rp 9.000,- kebijakan tersebut berlaku sejak tahun 2009 dan tidak pernah mengalami kenaikan.
6. Bahwa sejak di deklarasikannya SBGTS-GSBI PT DAP pada bulan Mei 2011 Perusahaan belum sepenuhnya memberikan kebebasan berserikat, salah satu buktinya adalah perusahaan tidak memberikan Izin kepada pengurus SBGTS-GSBI yang akan memenuhi panggilan Audiensi dari DPRD kota Tangerang pada hari selasa tanggal 29 Nopember 2011, bahkan sampai sekarang perusahaan tidak bersedia memberikan ruang sekretariat bagi SBGTS-GSBI dan terus dipersulit bagi pimpinan/pengurus dan anggota dalam menjalankan kegiatan/aktivitas organisasi baik didalam perusahaan ataupun diluar perusahaan.
7. Bahwa perusahaan sampai sekarang hanya memberikan tunjangan masa kerja sebesar Rp 6.000,- per Tahun.
Atas dasar tersebut dengan ini kami PTP.SBGTS-GSBI dan seluruh Buruh PT. DAP MENUNTUT:
1. Hapuskan sistem kerja kontrak jangka pendek (Buruh Kontrak) dan Outsourcing serta jadikan semuanya menjadi buruh tetap;
2. Naikan uang makan dan uang transport masing-masing Rp.10000.-
3. Berikan jaminan serta perlindungan kebebasan berserikat dan kebebasan menjalankanaktivitas organisasi SBGTS-GSBI di PT. Duta Abadi Primantara baik didalam lingkungan kerja/perusahaan ataupun di luar perusahaan;
4. Naikan Uang tunjangan masa kerja (seniority) bagi seluruh buruh sebesar 100%
Demikian surat tuntutan ini kami buat dan ajukan kepada pihak Perusahaan atas perhatianya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Pengurus Tingkat Perusahaan
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu
Gabungan Serikat Buruh Independen PT. Duta Abadi Primantara
(PTP. SBGTS-GSBI PT. DAP)
ABDUL MAZAL MOCHAMAD ADE FREATNO
Ketua Umum Sekertaris Umum
Langganan:
Postingan (Atom)